"Tidak hanya risiko kecelakaan, proses evakuasi di jalan layang non tol juga menjadi tantangan tersendiri," tulis Korlantas.
"Lokasi yang berada di ketinggian dengan jalur yang terbatas dapat menyulitkan petugas dalam melakukan penanganan apabila terjadi kecelakaan. Tim medis maupun kendaraan pertolongan membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai lokasi dibandingkan kejadian di jalan biasa."
Korlantas Polri mengklaim, setiap titik naik (ramp on) menuju JLNT telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas larangan melintas bagi kendaraan roda dua. Secara yuridis, pelanggaran terhadap rambu ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 Ayat (4) huruf a
Pasal ini mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Pasal 287 Ayat (1)
Bagi pengendara yang mengabaikan aturan pada Pasal 106 tersebut, hukumannya sangat jelas:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
(dov/frg)
































