Gambaran PFII: Modal, Skema Aktivitas, hingga Insentif
Mis Fransiska Dewi
23 July 2026 16:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat beroperasi akhir 2026, setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan DPR RI dan penyusunan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) rampung.
Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang PFII secara singkat, demi memenuhi target operasional kawasan khusus akhir tahun ini.
Sebagai gambaran, PFII merupakan wilayah yang khusus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, beberapa waktu lalu.
Kegiatan usaha sektor keuangan yang akan ada di PFII mencakup: perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kemudian, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.




























