Susun & Bahas UU PFII Cuma 18 Hari, Pakar Sebut Normalnya 1 Tahun
Mis Fransiska Dewi
21 July 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (21/7/2026).
Menariknya, aturan ini disahkan setelah melalui penyusunan sekaligus pembahasan yang berlangsung singkat, yakni hanya 18 hari saja.
RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak bahkan telah menargetkan waktu penyelesaian RUU PFII untuk disahkan menjadi UU, yakni pada Selasa (21/7/2026) hari ini, tanpa mempertimbangkan dinamika proses pembahasan substansinya.
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penyusunan dan pembahasan RUU menjadi UU normalnya dibahas selama satu tahun, lantaran harus melewati rentetan pembahasan yang panjang. Aturan tersebut juga hendaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“[bahas RUU] paling cepat 1 tahun, nah kalau ini hitungan hari, Anda bisa bayangkan apa isinya? kan bikin UU harus ada, kalau usulnya DPR harus ada [daftar inventarisasi masalah] DIM-nya dari pemerintah, minta DIM-nya saja kan lama kalau pemerintah yang mengajukan DIM-nya dari DPR,” kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dihubungi, Selasa (21/7/2026).































