Misbakhun: Meski Bebas Pajak, PFII Mengacu Global Minimum Tax
Mis Fransiska Dewi
23 July 2026 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memberi fasilitas bebas pajak selama 50 tahun kepada perusahaan yang berinvestasi. Kendati demikian, fasilitas tersebut tetap akan mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).
“Dalam UU sudah diatur investor diberi bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua,” ujar Misbakhun, Kamis (23/7/2026)
Misbakhun menjelaskan, mekanisme pemberian insentif pajak sudah tercantum dalam Undang-Undang PFII. Nantinya, otoritas menilai perusahaan yang bisa memperoleh fasilitas investasi di PFII adalah korporasi yang tidak masuk ke dalam lingkup kebijakan GMT.
“Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun,” papar Misbakhun.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, selain tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli di PFII juga diberikan berbagai fasilitas lainnya, seperti pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM.



























