DPR Pastikan Danantara Jadi Investor Awal Pusat Finansial RI
Mis Fransiska Dewi
31 August 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menjadi investor awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Danantara bahkan disebut menjadi penentu lokasi hingga jajaran personel pusat keuangan internasional tersebut.
“Iya, rencananya mereka [Danantara] sebagai investor awal. Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026).
Dalam Undang-Undang (UU PFII), Danantara disebut menjadi salah satu pihak yang menyediakan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen draft UU PFII Pasal 24 ayat (1) huruf a.
"Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII.
Selain dari Danantara, disebut juga sumber modal awal PFII berasal dari badan usaha, barang milik negara/daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






























