Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sementara itu, terdapat kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup: akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lain.

Prioritas Perusahaan Multinasional 

Pemerintah memprioritaskan PFII untuk menarik perusahaan multinasional asing agar bisa berinvestasi di Indonesia. Perusahaan domestik khususnya jasa keuangan yang masuk dipastikan harus melalui persyaratan lebih ketat. Pemerintah menargetkan investasi yang masuk ke PFII dapat mencapai Rp500 triliun.

Investasi yang masuk ke PFII diprioritaskan merupakan berasal dari entitas asing. Selain diharapkan untuk memperdalam pasar pembiayaan, perusahaan asing yang masuk nantinya akan bertransaksi secara leluasa dengan valuta asing (valas). 

Likuiditas valas di dalam PFII ini harapannya turut menopang cadangan devisa Indonesia sehingga turut memperkuat nilai tukar rupiah, yang belakangan ini melemah di hadapan dolar Amerika Serikat (AS).

Menurut Purbaya, hal ini menjadi potential gain bagi pemerintah termasuk kaitannya dengan fiskal. Sebab, investasi asing ini juga diharapkan bisa masuk ke pasar SBN meski pemerintah tidak mendapatkan keuntungan langsung dari penerimaan perpajakan. 

"Ketika saya terbitkan global bond, ada yang beli, sehingga saya juga enggak tertekan di pasar global untuk permintaan dolar. Itu nantinya akan membantu menstabilkan nilai tukar juga. Jadi, bukan potential loss, yang ada potential gain," jelas Purbaya.

Meski demikian, bukan berarti perusahaan jasa keuangan dalam negeri tidak bisa ikut serta berperan di PFII. Hanya saja, peraturannya lebih ketat. 

Institusi jasa keuangan nasional bisa berpartisipasi di dalam PFII namun tidak bisa secara langsung menggunakan kapasitas atau status hukum domestik. Syarat lebih ketat ini ditujukan agar basis pajak nasional tidak terkikis usah perusahaan domestik ramai-ramai masuk ke PFII untuk mendapatkan insentif pajak.

Insentif Pajak 

Fasilitas perpajakan mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Fasilitas PPh diberikan dalam bentuk pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan/pemungutan hingga 100% selama 50 tahun. Dalam perkembangannya, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan UU PFII dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk memerinci insentif pajak tersebut. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan Malaysia dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global.  

"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026). 

Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan. 

Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan.  

Pembangunan Awal Bersumber dari Danantara dan APBN

PFII nantinya akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 ayat (2) dalam RUU PFII. 

Selain itu, modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai; barang milik negara; barang milik badan usaha milik negara; dan/atau aset lainnya yang sah.

Namun Purbaya tak menampik APBN bisa saja digunakan untuk pembangunan PFII apabila zona khusus tersebut kekurangan anggaran, contohnya untuk pembayaran gaji pegawai. Hanya saja itu dipakai untuk sementara waktu. 

“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi tidak semuanya APBN, jadi special case," tutur Purbaya.

Akan tetapi, Bendahara Negara tidak mengungkapkan nilai anggaran yang digunakan untuk membangun PFII. Dia menyebut Danantara yang bakal mengumumkan pendanaan tersebut.

Dalam kaitan itu, pemerintah dan DPR mengerucutkan lokasi PFII akan berada di Bali. Sejumlah kawasan tengah dikaji, termasuk Bali Barat dan kawasan dekat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebelum lokasi final ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah menetapkan sejumlah kriteria dalam menentukan lokasi PFII. Selain mempertimbangkan luas lahan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menjadi faktor penting.

(lav)

No more pages