Logo Bloomberg Technoz

“Nanti bisa saja dibuat syarat bahwa orang super kaya wajib menginvestasikan uangnya di Indonesia setidaknya 50 tahun. Jika kurang dari 50 tahun, maka akan dikenai pajak penghasilan,” ujarnya. 

Dengan demikian, uang yang disimpan di Indonesia akan terkunci dalam jangka panjang. Sehingga definisi orang super kaya yang dimaksud adalah orang super kaya yang benar-benar akan menyimpan uang jumbo dalam jangka panjang di Indonesia.

Dia juga menilai pemerintah pasti memiliki tujuan tertentu yaitu menarik uang dari luar negeri untuk disimpan di Indonesia. Karena itu, insentif 0% seharusnya berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang membawa atau memasukkan uang dalam jumlah jumbo ke dalam negeri. Namun, tidak boleh diperuntukkan untuk Wajib Pajak dalam negeri. 

“Karena kalau berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan uang di dalam negeri, maka tujuan semula tidak tercapai,” tuturnya. 

Namun demikian, Raden berpandangan insentif tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak dalam jangka panjang. Menurutnya, insentif tersebut tidak bisa diharapkan dari sisi fiskal. 

“Tapi dampak makro ekonomi akan sangat terasa karena perekonomian Indonesia memiliki leverage untuk tumbuh lebih tinggi,” ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan PFII.  

Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Menurut Misbakhun, insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global.  

"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026). 

Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan. 

Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan.  Misbakhun menambahkan, pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% diberikan selama 50 tahun.  

Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut sebaiknya berlaku selama kawasan pusat finansial internasional itu masih beroperasi. 

"Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun," ujarnya. 

Dia berharap kebijakan tersebut dapat menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan. 

"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang," imbuh Misbakhun.

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini tengah dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(lav)

No more pages