"Dengan terbitnya surat penyidikan baru dari Kejaksaan, tidak mengugurkan Status FA [Febrie Adriansyah] sebagai Tsk [tersangka] sesuai dengan penetapan dari penyidik Polri," ujar Anang dikutip, Kamis (16/07/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025. KNI adalah anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero).
Kedua, Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Ketiga, Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
(dov/frg)





























