"Termasuk dari lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Cafe de'Clan di wilayah Cipete, SGD3.130.000; US$889.965; serta Rp259.159.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto.
Kemudian pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan US$133.000.
Usai ketegangan, Polisi kemudian tiba-tiba menyerahkan kasus Febrie dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Perinciannya, Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025. KNI adalah anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero).
Kedua, Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
(dov/frg)





























