Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Tuduh Ada 30 Pelanggaran Prosedur Hukum

Dovana Hasiana
19 August 2026 16:00

Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)
Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kuasa Hukum mengklaim ada 30 pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Hal ini diklaim menjadi dasar bagi tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan.

Salah satu tim kuasa hukum, Febri Diansyah mengatakan, ada lima aspek yang disorot dalam gugatan praperadilan ini. Pertama, terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas. Selain itu digabungkannya tindak pidana asal dengan TPPU-nya pada satu sprindik. 

Kedua, terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka. Keempat, pencegahan ke luar negeri. Kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.


"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata Febri dikutip, Rabu (19/08/2026).

Menurut dia, seluruh alibinya tersebut tertuang dalam dua gugatan praperadilan yang diajukan pada PN Jakarta Selatan. Sidang pertama dengan gugatan penyitaan terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah dimulai kemarin. Sementara, sidang dengan gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dimulai hari ini.