Akan tetapi, menurut dia, harga transaksi riil juga dipengaruhi sejumlah faktor a.l. kualitas batu bara, ketepatan waktu pengiriman, pemenuhan kontrak, hingga premi yang diberikan pembeli.
Dia mencontohkan perusahaan yang memasok batu bara kepada pembeli yang sama dapat memperoleh premi berbeda.
Tri menyebut, terdapat perusahaan yang mendapat tambahan harga hingga US$10/ton, sementara perusahaan lain memperoleh premi lebih rendah atau tidak mendapat premi sama sekali.
Dengan demikian, dia juga mempertanyakan aspek underinvoicing ekspor batu bara yang salah satunya menjadi alasan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Nah ini beberapa aspek ini yang belum ter-capture," ujarnya.
Tri pun berharap pengaturan ekspor satu pintu melalui DSI dapat melengkapi data yang selama ini dihimpun melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
“Terus kemudian saya katakan terkait dengan satu pintu itu, coba kalau misalnya nanti Simbara ini ditarik kemudian data apa yang kira-kira kurang dari Simbara itu. Nah, itulah nanti DSI di situ untuk betul-betul melihat apakah underinvoicing di sektor industri pertambangan itu betul-betul terjadi,” tegasnya.
Sekadar informasi, BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi dengan mitra dagangnya.
Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.
Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.
Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.
Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.
Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.
Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan tersebut:
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
(azr/wdh)



























