Mulanya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Empat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Kemudian, KPK menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, yang ditetapkan tersangka hanya satu orang, yakni Pengendali Teknis BPK dengan nama Titin Rita Lestari.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta.
Guna menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta atau perantara. Pada pertemuan tersebut, Abi dan Augusz melakukan negosiasi atas kebutuhan biaya untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
Augusz kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Augusz kemudian mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Titin selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Uang Rp100 juta untuk Augusz dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison.
































