Logo Bloomberg Technoz

RUU SDI, Golkar Tolak Pembocor Data Hanya Didenda Rp50 M

Dovana Hasiana
14 July 2026 13:00

Ilustrasi pusat data. (Annabelle Chih/Bloomberg)
Ilustrasi pusat data. (Annabelle Chih/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Partai Golkar memberi catatan terhadap besaran sanksi yang diancamkan pada pelaku pembocoran data di dalam draf Rancangan Undang-undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam draf tersebut, para pelaku yang membocorkan atau menjual data nasional hanya dikenakan denda Rp50 miliar.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai, penerapan sanksi tersebut tak akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku. Menurut dia, keuntungan yang diperoleh dari pembocoran data jauh lebih tinggi. Demikian pula kerugian yang dialami negara dan masyarakat saat datanya dijual bisa mencapai triliunan rupiah.

"Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Ro50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini," kata dia dikutip dari laman DPR, Selasa (14/07/2026).


Dia mengatakan, DPR harus membahas ulang rencana penetapan sanksi dalam RUU DSI. Dia menilai, aturan tersebut harus benar-benar memiliki sanksi yang kuat sehingga kejahatan data bisa ditekan. Hal ini termasuk ancaman pidana bagi para penjual data yang dipatok maksimal lima tahun penjara.

Firman pun mengusulkan agar Baleg mengundang sejumlah pakar pidana untuk lebih menyempurnakan rumusan aturan RUU DSI. Termasuk potensi menambah hukuman pidana dan denda.