Kortastipidkor: Tersangka DR Ditahan Terkait Pencucian Uang
Muhammad Fikri
11 July 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan satu dari dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Berkas penanganan perkara tersebut kini juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DR dan FA berdasarkan hasil gelar perkara.
"Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka," kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
























