"Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit, yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.
Salah satu masukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali, sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.
"Terkait pajak progresif ini akan kami pelajari. Kami ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Menkeu menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
(lav)































