Logo Bloomberg Technoz

Said Iqbal Beri Kode Purbaya Setuju Hapus Pajak JHT

Pramesti Regita Cindy
08 July 2026 14:49

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)
Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan sinyal bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  akan merevisi aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam pertemuan dirinya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (8/7/2026) di Gedung Juanda, Jakarta, pemerintah pada prinsipnya menangkap aspirasi buruh sehingga akan mengkaji penghapusan pajak JHT, menghapus tarif pajak progresif, hingga menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Purbaya juga disebut akan mengkaji dampak fiskal apabila tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0%.

"Kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0 persen, tapi akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said ditemui awak media. 


Adapun Said juga menyebut beberapa poin lainnya yang menjadi perhatian pemerintah selain usulan tarif pajak JHT 0%. Kata dia, Purbaya juga cenderung menyetujui agar pungutan pajak atas JHT cukup dilakukan satu kali dan tidak lagi bersifat progresif.

Selain itu, batas saldo JHT yang dikenai pajak dinilai sudah tidak lagi relevan. Saat ini ambang batas tersebut masih Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Said mengungkapkan Purbaya mempertimbangkan dua pendekatan untuk menentukan batas baru, yakni berdasarkan kenaikan harga emas atau tingkat inflasi.