"Batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi batasnya nanti nggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," tegasnya.
Adapun di luar JHT, ia turut mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR). Namun, pembahasan mengenai tiga komponen tersebut akan dilakukan pada tahap berikutnya karena pemerintah saat ini memprioritaskan evaluasi kebijakan pajak JHT.
Apabila usulan revisi tersebut disetujui, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukum pengenaan pajak atas manfaat JHT.
Dalam ketentuan ini, JHT yang dibayarkan dikenai PPH Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta, dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.
(ain)

































