Hal ini bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang—yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor—tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Iwan kemudian meminta Gian untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat diekspor. Dia juga meminta kandungan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Sementara, Gian diduga secara melawan hukum melaksanakan permintaan Iwan tersebut untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang—yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor—tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Gian diduga mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomi dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun untuk memenuhi permintaan Iwan, maka Gian secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan secara komprehensif.
“Yaitu hanya terdapat bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Sedangkan untuk Junanto, jaksa menduga dia secara melawan hukum melaksanakan permintaan Iwan. Junanto diduga mengetahui barang milik PT Putra Mineral Mandiri yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor, berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Junanto diduga tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut.
“Sehingga PT Putra Mineral Mandiri secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, pemerintah memang melarang ekspor logam tanah jarang berupa konsentrat ilmenit dengan kadar kurang dari 45% titanium dioksida. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor.
Bloomberg Technoz tengah berupaya mengonfirmasi mengenai hal ini kepada kuasa hukum PT Putra Mineral Mandiri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenai hal ini. Namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(ain)
































