Logo Bloomberg Technoz

Satu Lagi Tersangka Baru Korupsi BGN: Ketua Yayasan Food Security

Dovana Hasiana
19 June 2026 08:40

Tersangka baru kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. (Sumber: Kejagung).
Tersangka baru kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. (Sumber: Kejagung).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).

Dia menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025–2026. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. 

“Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Jumat (19/06/2026). 


Kasus posisi dalam perkara ini bermula dari 6 Januari 2025, di mana pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Total anggaran 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.