Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tambang Emas 

Dovana Hasiana
22 June 2026 13:10

Tambang emas./Bloomberg-Arthur Menescal
Tambang emas./Bloomberg-Arthur Menescal

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020-2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HWR merujuk pada PT Hakian Wellem Rumansi. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi mengungkapkan kedua tersangka itu adalah inisial BAT selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Sulawesi Utara 2019. Satu tersangka lainnya adalah warga negara asing asal China berinisial HJ selaku Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025.

"Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp45 miliar," ujar Januarius dalam siaran pers, dikutip Senin (22/06/2026). 


Dalam perkara ini, tersangka BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyusunan studi kelayakan tersebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa.

Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut serta tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya.