Walhasil, Singgih menyarankan agar RKAB dikembalikan ke sistem tiga tahunan. Dia menilai sistem pelaporan dan persetujuan RKAB per tiga tahun memberikan kepastian jangka panjang bagi penambang dan perusahaan pendukung pertambangan.
“Satu tahun itu cukup berat, perusahaan memetakan berat, jasa pertambangan berat, karena 85% tambang itu dikerjakan oleh jasa pertambangan. Perbankan juga akan berat. Gimana dia memberikan leasing alat berat kalau hanya satu tahun? Dengan demikian, menurut saya, tiga tahun itu memastikan kontrak panjang, baik lender-nya sendiri atau PLN sendiri,” tegas dia.
Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memprediksi penambang batu bara Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang cukup besar untuk memacu produksi, ketika kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 direvisi.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono meyakini penambang batu bara pada awal tahun ini sudah menurunkan kecepatan produksi, sebab kuota produksi nasional hanya disetujui sekitar 600 juta ton.
Kondisi tersebut, kata dia, bahkan telah menyebabkan sejumlah perusahaan pertambangan terpaksa menutup tambangnya gegara kuota produksi telah habis.
“Menghidupkan kembali operasional tambang yang sudah dihentikan akan memerlukan waktu yang tidak sebentar dan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam banyak kasus, kondisi wilayah tambang yang sudah dihentikan operasionalnya akan mengalami kerusakan sebagai akibat kondisi cuaca dan lingkungan,” kata Sudirman ketika dihubungi, medio Juni.
Sudirman menilai meningkatkan produksi tersebut bakal memerlukan waktu dan biaya yang tak sedikit untuk penangannya, hingga akhirnya kondisi operasional tambang dapat berproduksi dengan kapasitas penuh.
Bahkan, Sudirman mewaspadai sejumlah perusahaan pertambangan batu bara yang memiliki kondisi finansial yang tidak kuat, bakal kesusahan meningkatkan produksi tambangnya yang telah dihentikan dalam waktu cepat.
“Sehingga kesempatan atau opportunity untuk peningkatan produksi batubara pun tidak akan dapat terlaksana dengan cepat; sementara kondisi harga market juga selalu mengalami volatilitas yang bisa saja kemudian turun kembali pada kemudian hari,” ungkap dia.
Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan relaksasi terhadap target RKAB batu bara sepanjang 2026.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Adapun, salah satu alasan untuk melakukan relaksasi menurut Bahlil adalah terkait dengan pergerakan geopolitik yang terjadi akibat adanya ketegangan di Timur Tengah yang mempengaruhi fluktuasi harga komoditas global.
“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Bahlil.
Sekadar informasi, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga April 2026 Indonesia telah memproduksi 229 juta ton batu bara atau sekitar 38,2% dari kuota produksi sekitar 600 juta ton.
Dari besaran itu, sekitar 145 juta ton dari produksi batu bara Indonesia diserap untuk pasar ekspor.
Sisanya, sekitar 84 juta ton, batu bara Indonesia digunakan untuk memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).
(azr/wdh)
































