Logo Bloomberg Technoz

“Ya mungkin untuk mengontrol lebih ketat aja, supaya tidak terjadi apa namanya pengurangan kualitas, harga, kan pajak juga. Kalau kita kan udah bayar, tambang sudah bayar. Kalori kita royalti berapa itu bayar,” kata Rizal di diskusi publik Aspebindo, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan pertambangan PT Bukit Asam Tbk. (dok. PTBA)

Lebih lanjut, Rizal memandang kebijakan tersebut dapat mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu yang sempat terjadi terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta.

Alasannya, seluruh pencampuran batu bara termonitor oleh Kementerian ESDM, sehingga cukup mudah untuk memetakan kebutuhan batu bara dengan kualitas tertentu untuk PLTU tersebut.

“Ya mungkin pemerintah pengen tahu kan kebutuhan PLN sekarang kan yang kasus kemarin ya. Terus kualitasnya mereka nggak tahu, suplainya juga mereka nggak tahu pasti,” ungkap dia.

Aturan terkait dengan pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.

Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.

Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.

Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, penambang harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, serta IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi.

“Dalam rangka memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 34A beleid tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa permohonan persetujuan pencampuran batu bara harus dilengkapi dokumen persetujuan RKAB penambang dan batu bara pencampur.

Lalu, salinan perjanjian atau kontrak yang meliputi perjanjian pembelian batu bara pencampur dan perjanjian penjualan batu bara hasil pencampuran.

Penambang juga wajib melampirkan dokumen hasil uji kualitas batu bara induk dan batu bara pencampur yang dilakukan oleh surveyor terdaftar.

Kemudian, penambang wajib melampirkan isian hasil simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran.

Dijelaskan juga bahwa permohonan tersebut bakal dievaluasi oleh Menteri ESDM, evaluasi dilakukan untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan permohonan pencampuran batu bara.

“Persetujuan pencampuran batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB,” bunyi Ayat (5) Pasal 34A.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengubah ketentuan Ayat (2) Pasal 19 terkait dengan pelaporan berkala penambang yang dilakukan setiap tiga bulan.

Kini, penambang wajib turut menyertakan laporan kegiatan pencampuran batu bara.

Adapun, beleid yang diteken Bahlil tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni mulai 12 Juni 2026.

(azr/wdh)

No more pages