Dari sisi basis pengguna, jumlah akun konsumen aset kripto bertambah menjadi 22,4 juta pada Mei 2026 dari 21,7 juta pada April. Peningkatan tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih terus bertumbuh.
Dalam kesempatan yang sama, Adi juga menyampaikan OJK terus memperkuat pengembangan ekosistem aset keuangan digital. Hingga Juni 2026, OJK tengah mengevaluasi tujuh permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, yang terdiri dari tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.
Sementara itu, sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berlaku, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Pada Juni 2026, dua peserta sandbox dengan model bisnis penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non perdagangan dinyatakan lulus uji coba, sehingga model bisnis serupa kini dapat mengajukan pendaftaran langsung ke OJK tanpa melalui proses sandbox terlebih dahulu.
(wep)
































