UU PPSK: Kewenangan Pengajuan Pailit OJK Meluas ke Sektor Kripto
Redaksi
22 June 2026 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/ atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur.
Perluasan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Melalui perubahan tersebut, kewenangan OJK kini mencakup pelaku usaha di sektor aset kripto dan aset keuangan digital.
“Pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata peraturan dalam pasal 8B dikutip, Senin (22/6/2026).
Kewenangan tersebut juga menyasar pada pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat.
Tak cuma itu, OJK juga memiliki kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/ atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.




























