PT Oceania Development Bantah Telantarkan Aset PPK Kemayoran
Dovana Hasiana
30 July 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Oceania Development selaku mitra pengelola lahan pada Blok B2 No 2; Blok B3; Blok B7 No 8; dan Blok C7 kawasan Pusat Pengelolaan Komplek atau PPK Kemayoran menanggapi pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Kala itu, Juri menyebut lahan di PPK Kemayoran sudah dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk pengelolaan, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui kuasa hukumnya, PT Oceania Development menyatakan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran sejak awal belum menyerahkan secara fisik objek kerja sama dalam keadaan kosong sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian.
"Selain itu, sebagian lahan masih ditempati dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk oleh Direksi Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran. Sebagian lainnya akses masuk menuju lahan, sengaja ditutup oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran," ujar kuasa hukum PT Oceania Development, Sulaisi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (30/07/2026).
Dia menyatakan, hingga saat ini belum pernah dilakukan berita acara penyerahan lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT Oceania Development. Dalam hal ini, PT Oceania Development telah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran harga lelang dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, kata dia, objek kerja sama tetap berada dalam penguasaan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran. Dengan kondisi objek kerja sama tidak pernah diserahkan dalam keadaan kosong sebagaimana dijanjikan, PT Oceania Development menilai secara faktual tidak mungkin melakukan pembangunan maupun memanfaatkan lahan tersebut.
































