Saat ini, salah satu hambatan besar terkait regulasi fiskal sudah berhasil diatasi, setelah Kementerian Keuangan resmi membebaskan cukai etanol yang dialokasikan khusus untuk campuran BBM.
"Mereka kan nanam dulu nih, kita dorong untuk menghadirkan lahan-lahan bioetanol atau lahan untuk energi. Tetapi yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit itu dari dulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya," pungkas Eniya.
Melalui keputusan ini, Eniya berharap, dengan sinergi antara pembukaan lahan energi, pembangunan pabrik di tiap pulau, dan insentif bebas cukai, program mandatori E10 dapat segera terealisasi guna mendukung ketahanan energi nasional yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan implementasi mandatori campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 bakal berlaku mulai 2028.
Nantinya, seluruh operator SPBU bakal wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal.
Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) ditegaskan bahwa campuran BBN harus menggunakan produk lokal.
Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.
Adapun, hingga 2026 Kementerian ESDM mencatat Indonesia telah memiliki tiga pabrik bioetanol fuelg rade yang tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kiloliter (kl).
Meskipun berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik bioetanol.
Akan tetapi, hingga saat ini baru terdapat tiga pabrik bioetanol yang beroperasi memproduksi bahan bakar nabati (BBN) dan memiliki izin usaha niaga BBN.
Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyatakan pemerintah bakal mengefisienkan keuangan negara dan mengoptimalisasi sumber energi alternatif yang dimiliki, termasuk biofuel.
Langkah tersebut dilakukan ketika jalur perdagangan minyak dan gas (migas) dunia di Selat Hormuz ditutup, sehingga menyebabkan gejolak di pasar migas dunia.
Untuk itu, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk mendorong percepatan implementasi mandatori biodiesel B50 dan mandatori bensin dengan campuran etanol 20% atau bioetanol E20.
“Efisiensi tidak hanya itu, mungkin kita akan mendorong untuk mempercepat B50 sebagai salah satu alternatif. Kemudian, kita akan mempercepat penerapan E20 karena kalau harga minyak fosil bisa melampaui US$100/barel, maka akan lebih murah jika kita melakukan blending,” kata Bahlil kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3/2026).
Berikut perincian tahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen 113/2026:
JBU Berupa Bensin:
2026: 5%
2027: 5%
2028: 10%
2029: 10%
2030: 10%
Wilayah Implementasi:
2026:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah, dan
f. Yogyakarta.
2027:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah,
f. Yogyakarta, dan
g. Bali.
2028–2030:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah,
f. Yogyakarta,
g. Bali, dan
h. Lampung
(smr/ros)
































