Baudlet mengungkapkan revisi RKAB biasanya diajukan pada Juli setiap tahunnya. Jika disetujui, perusahaan bakal mendapatkan persetujuan RKAB pada rentang Juli hingga September.
Adapun kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 milik PT WBN yang disetujui Kementerian ESDM hanya disetujui sekitar 12 juta ton, dari kuota produksi tahun sebelumnya sebesar 42 juta ton.
“Jadi Weda Bay Nickel, maksud saya kami memproduksi 42 juta tahun lalu. Jadi jelas kami bisa meminta jumlah yang sama, tetapi ini ada di tangan pemerintah. Jadi kami menghormati keputusan mereka, kami hanya berharap mereka akan memberikan cukup bagi kami untuk mempertahankan operasi,” kata Baudelet kepada awak media di sela Indonesia Critical Mineral Conference, Kamis (4/6/2026).
Baudelet mengungkapkan kapasitas produksi bijih tambang WBN mencapai 60 juta ton per tahun, sehingga perseroan menyanggupi memproduksi bijih hingga 42 juta ton pada tahun ini jika nantinya RKAB hasil revisi baru disetujui pada rentang Juli—September.
Di sisi lain, Baudelet mengungkapkan smelter nikel di IWIP berpotensi kekurangan bijih nikel sekitar 30 juta ton jika RKAB 2026 PT WBN tak disetujui.
Baudelet menjelaskan konsumsi bijih nikel untuk smelter nikel di kawasan IWIP pada 2025 mencapai 120 juta ton, dari besaran itu pada tahun lalu WBN memasok sekitar 42 juta ton bijih nikel.
Dengan begitu, dengan kuota produksi 2026 yang hanya disetujui 12 juta ton dan sudah habis, Baudelet memprediksi smelter nikel di kawasan IWIP bakal kekurangan bijih nikel hingga 30 juta ton.
“Jika kami tidak mendapatkan perpanjangan Anda tahu seperti yang saya sampaikan dalam presentasi, konsumsi bijih di area IWIP adalah 120 juta ton. Tahun lalu kami memasok 42 juta. Jika kami tidak mendapatkan perpanjangan, maka Anda akan mengalami defisit 30 juta ton dari Weda Bay Nickel,” ungkap Baudelet.
Kementerian ESDM memangkas kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari produksi dalam RKAB tahun lalu sebanyak 320 juta ton. Pemerintah bertujuan mengatrol harga komoditas tambang andalan RI tersebut.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut Kementerian ESDM berencana merevisi kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 sesuai dengan kebutuhan industri domestik.
Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menyatakan kuota produksi bijih nikel berencana disesuaikan Kementerian ESDM dengan mengacu pada kebutuhan industri dalam negeri, ketika periode revisi RKAB dimulai bulan ini.
Akan tetapi, Djoko juga belum bisa memastikan besaran tambahan kuota produksi yang bakal disetujui Kementerian ESDM dalam revisi RKAB tahun ini.
“Kuota produksi akan disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri, sehingga kita sempat membangun Industri,” kata Djoko ketika dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan akan beroperasi hingga 2069.
Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group, perusahaan asal China yang memiliki porsi 51,2% saham, Eramet (asal Prancis) 37,8%, dan sisanya di miliki oleh perusahaan pelat merah Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam dengan porsi 10%.
(azr/wdh)






























