Logo Bloomberg Technoz

Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta. Perinciannya, Rp500 juta melalui Zulkifli selaku sopir Syah Afandin pada 2025; Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025; dan Rp150 juta melalui Zulkifli pada April 2026.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta.

Pada Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, pada Kamis (02/07/2026), Yaqub dihubungi oleh Syah Afandin melalui Syahrial selaku orang dekat Syah Afandin atau mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Utara bahwa situasi sedang memanas sehingga uang Rp100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial.

Kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut. Selanjutnya, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan total sejumlah tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, termasuk dua tersangka.

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syahrial; uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar dengan perincian SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta; 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan

pengecekan keasliannya oleh ahli. KPK juga mengamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.

Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Penerimaan ini di antaranya diduga terkait dengan tiga hal.  Pertama, mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kab. Langkat yang juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat. Kedua, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Ketiga, pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, terhadap Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat dikonfirmasi, Syah Afandin enggan berkomentar banyak mengenai perkara yang menjeratnya. Dia hanya membantah mendapatkan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang bakal dilakukan KPK.

"Tidak ada [yang kasih info OTT]. [Kembali dari acara APKASI] karena sudah habis acaranya. Tidak [ada yang mau disampaikan], terima kasih," ujar Syah Afandin.

(dov/ell)

No more pages