Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut 313 PIHK Raup Rp438 M; Maktour Paling Cuan

Dovana Hasiana
12 August 2026 11:40

Pemerintah Usul Biaya Haji Turun Rp1 Juta Per Orang, Jadi Rp54,9 Juta. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Pemerintah Usul Biaya Haji Turun Rp1 Juta Per Orang, Jadi Rp54,9 Juta. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mencapai Rp622 miliar. Angka ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026

Salah satu pemicu tingginya kerugian negara adalah penerimaan Penyelenggara Ibadah Khusus Haji (PIKH) atas kuota yang seharusnya diberikan ke haji reguler. Menurut audit BPK, sebanyak 313 PIHK menerima pembayaran dari jemaah yang tak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar; dan penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar.

"Telah memperkaya sebanyak 313 Korporasi PIHK yang bersumber dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh masing - masing Jemaah dengan biaya operasional keberangkatan yang dikeluarkan oleh PIHK dengan total Rp438.218.328.446,48," tulis KPK dikutip, Rabu (12/08/2026).


Berdasarkan dakwaan empat tersangka awal; perusahaan perjalanan yang menerima penerimaan paling rendah adalah PT Sindo Wisata Travel dengan Rp3,9 juta. Sedangkan perusahaan paling cuan dari praktik jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan haji 2024 adalah PT Makassar Toraja atau Maktour dengan catatan penerimaan Rp27,8 miliar.

Selain Maktour, ada enam PIHK yang juga menerima dana dari jemaah lebih dari Rp10 miliar. Mereka adalah PT Fajrul Ikhsan Wisata yang menerima Rp10,5 miliar; PT Dream Tour and Travel Rp11,09 miliar; PT Patuna Mekar Jaya Rp11,7 miliar; PT Al Bayan Permata Ujas Rp12,15 miliar; PT Nur Rima Al Waali Rp13,1 miliar; dan PT Arminareka Perdana Rp21,8 miliar.