DPR Sebut Prabowo Ingin Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Dovana Hasiana
18 August 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima usulan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjual Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364. Usulan itu termaktub dalam surat presiden R-33 pada 14 Juli 2026 tentang permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa mengatakan pimpinan telah menyerahkan surat tersebut kepada Komisi I yang menjadi mitra Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, Komisi I akan menindaklanjuti surat presiden tersebut dengan melakukan rapat pembahasan, khususnya terkait dengan teknis penjualan tersebut.
"Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya. Iya, Komisi I nanti dengan kementerian terkait," ujar Saan kepada awak media, Selasa (18/08/2026).
Menyitir situs resmi Museum Soesilo Soedarman, KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perusak kawal berpeluru kendali. Kapal ini merupakan kapal pelatihan bagi Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL). KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari armada pemukul. Kapal ini memiliki kemampuan jelajah dan persenjataan yang mumpuni bagi pengawalan dan perlindungan kawasan perairan Republik Indonesia. KRI Ki Hajar Dewantara mengambil nama dari seorang pahlawan nasional yang juga merupakan Bapak Pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara.
Kapal ini dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia pada 1981 dengan bobot 1.850 ton. Kapal ini dipersenjatai oleh Rudal Exocet MM 38, Rudal Mistral, Torpedo, Bom Laut, Meriam Kaliber 57 mm, dan Meriam Penangkis Serangan Udara Kaliber 20 mm. Peluru Kendali Exocet MM-38 di Kapal Perang ini mampu menjangkau sasaran sejauh 180 kilometer. Pada 1992, kapal perang ini mencegat Kapal Lusitanio Expresso yang akan masuk Perairan Timor Timur untuk kegiatan provokasi.






























