Logo Bloomberg Technoz

OPINI

Antara Inklusi Keuangan dan Jebakan Sosial

Muhammad Faisal Saihitua
17 August 2026 09:43

Karyawan merapihkan mata uang rupiah dan dolar AS di tempat penukaran mata uang di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan mata uang rupiah dan dolar AS di tempat penukaran mata uang di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penulis: Muhammad Faisal Saihitua
Muhammad Faisal Saihitua adalah Pengamat Ekonomi Digital/Direktur EYF Indonesia (Business Consultant & Strategy)


“Jangan terlalu gampang memperoleh sesuatu.” Entah sebuah adagium ataupun petuah, kalimat ini kerap dilontarkan oleh orang tua kepada anaknya, maupun dalam percakapan sesama rekan sejawat. Namun justru itulah yang kini menjadi gambaran paling tepat dalam melihat realitas dampak pinjaman online di masyarakat.

Inklusivitas keuangan tentu merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun perekonomian, terlebih ekonomi yang berbasis kerakyatan. Pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol sejatinya merupakan pengejawantahan semangat konstitusi. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Pinjol, dalam desain idealnya, adalah instrumen untuk mewujudkan akses keuangan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebuah bentuk nyata dari demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.

Namun, wujud nyata dan aktualisasi sebuah konsep perlu diikuti dengan strategi dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, semangat hanya akan meninggalkan dampak semu. Mengeksekusi konsep bisnis dan tata kelola tak terlepas dari dua aspek: aspek keekonomian dan aspek sosial kemasyarakatan.

Ekonom peraih Nobel Amartya Sen, dalam karyanya Development as Freedom (1999), menegaskan bahwa pembangunan sejati bukan sekadar pertumbuhan angka ekonomi, melainkan perluasan kebebasan substantif bagi setiap individu, termasuk kebebasan untuk mengakses layanan keuangan, membuat pilihan ekonomi, dan berpartisipasi dalam pasar secara bermartabat. Dalam kerangka ini, inklusi keuangan hanya bermakna jika ia benar-benar memperluas kapabilitas masyarakat, bukan justru menjerat mereka dalam lingkaran utang yang menggerus kebebasan itu sendiri.

Muhammad Faisal Saihitua (Bloomberg Technoz)

KYC sebagai Pintu Masuk Mengenali Nasabah

Aspek keterbukaan dan kemudahan platform digital membuat peluang timbal balik bisnis menjadi sangat menjanjikan. Konsumen atau nasabah dapat dengan mudah memperoleh akses pembiayaan, dan di sisi lain platform dapat dengan mudah memperoleh nasabah baru yang memperbesar basis pendapatan sekaligus volume portofolio penyalurannya.

Know Your Customer (KYC) bukan sekadar prasyarat administratif, melainkan pintu masuk dan faktor paling utama dalam menilai calon nasabah. Laporan Bank Dunia bertajuk Responsible Digital Credit (2025) menegaskan bahwa verifikasi identitas dan penilaian kelayakan kredit yang ketat merupakan benteng pertama untuk mencegah penyaluran kredit yang tidak bertanggung jawab. KYC yang dilakukan secara menyeluruh memungkinkan platform memahami profil risiko nasabah, kapasitas pembayaran, serta riwayat kreditnya sebelum dana dicairkan.

Dalam praktiknya, perbedaan antara platform yang menjalankan KYC secara serius dan yang tidak sangat mencolok. Platform yang disiplin menerapkan KYC melewatkan calon nasabah melalui proses verifikasi berlapis, dimulai dari pencocokan identitas dengan basis data kependudukan, pemeriksaan riwayat kredit melalui sistem informasi debitur, hingga analisis kapasitas bayar berdasarkan pendapatan dan beban utang yang sudah ada. Hasilnya, tingkat gagal bayar terkendali dan hubungan bisnis berjalan sehat bagi kedua pihak. Sebaliknya, platform yang memperlakukan KYC sebatas formalitas, cukup foto KTP dan selfie, tanpa analisis kapasitas bayar yang memadai dan cenderung menyalurkan kredit secara serampangan. Nasabah yang sejak awal tidak memiliki kemampuan membayar diberi pinjaman, lalu terjerembap dalam spiral penagihan yang ujungnya bukan penyelesaian, melainkan konflik.

Dampak Sosial yang Tak Bisa Diabaikan

Ketika tata kelola gagal di hulu, dampaknya meledak di hilir. Belum lama ini publik kembali diguncang oleh kasus seorang nasabah perempuan di sebuah kota kecil di Jawa Tengah yang diduga mendapat perlakuan tidak patut dari petugas penagihan lapangan sebuah platform pinjaman digital. Kasusnya viral di media sosial, memantik kemarahan publik, dan berujung pada pemanggilan manajemen perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2026. Kasus ini bukan yang pertama dan barangkali bukan yang terakhir.

Data OJK menunjukkan skala persoalan ini tidak kecil. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK menerima 45.884 pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sektor fintech menyumbang porsi terbesar dengan 15.474 pengaduan, yang mana melampaui perbankan (14.989) dan perusahaan pembiayaan (9.151). Dari sisi entitas ilegal, 19.169 pengaduan terkait pinjol ilegal tercatat pada periode yang sama (OJK, Juni 2026). Pola pelanggarannya berulang yakni intimidasi verbal, penyebaran data pribadi nasabah ke seluruh daftar kontak, penagihan kepada pihak yang tidak terkait, hingga kunjungan ke tempat kerja atau rumah dengan cara yang mempermalukan.

Akar masalahnya bukan semata oknum petugas penagihan yang tidak beretika. Persoalannya lebih struktural. Ketika platform menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai, tanggung jawab menjadi kabur. Perusahaan merasa cukup dengan menyodorkan kontrak kerja sama. Agen penagihan merasa tugasnya hanya mengejar target dan nasabah menjadi pihak yang paling rentan di antara keduanya. OJK sendiri telah menegaskan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 bahwa penggunaan jasa penagihan eksternal tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara atas tindakan petugas di lapangan, tetapi penegakan di lapangan masih jauh dari kata tuntas.

Tiga Langkah Menuju Tata Kelola yang Lebih Bertanggung Jawab

Kritik tanpa solusi hanya menambah kebisingan. Berikut tiga langkah yang perlu segera ditempuh, baik oleh pemerintah maupun pelaku industri, agar pinjol benar-benar menjadi instrumen inklusi bukan jebakan sosial.

1. Perketat KYC, bukan sekadar formalitas. Regulator perlu mewajibkan standar minimum penilaian kapasitas bayar (affordability assessment) sebelum pinjaman dicairkan, bukan hanya verifikasi identitas. Platform yang tingkat gagal bayarnya melampaui ambang batas tertentu perlu dievaluasi ulang kecukupan proses KYC bukan hanya diberi teguran administratif.

2. Putus rantai penagihan tanpa pengawasan. Jika perusahaan menggunakan agen penagihan pihak ketiga, wajib ada mekanisme pemantauan langsung. Rekaman interaksi, batas waktu dan cara penagihan yang terverifikasi, serta sanksi langsung yang mengikat perusahaan, bukan hanya agen ketika pelanggaran terjadi. Tanggung jawab tidak bisa didelegasikan begitu saja lewat kontrak.

3. Bangun jalur penyelesaian yang mudah dijangkau nasabah. Saat ini, nasabah yang dirugikan harus menavigasi birokrasi pengaduan yang tidak sederhana. Perlu ada kanal penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan tidak mengintimidasi. Misalnya mediasi digital yang hasilnya mengikat kedua pihak dalam waktu yang terukur, bukan proses berbulan-bulan yang justru menambah beban psikologis korban.

Tiga langkah ini bukan utopia. Sebagian kerangka regulasinya sudah ada, yang belum ada adalah konsistensi penegakan dan kemauan politik untuk menempatkan perlindungan nasabah setara pentingnya dengan pertumbuhan industri.

Terlalu mudah memberi pinjaman tanpa mengenali siapa yang meminjam adalah kelalaian. Terlalu keras menagih tanpa melihat siapa yang ditagih adalah kezaliman. Inklusi keuangan yang sesungguhnya terletak di antara keduanya. Memberi akses yang luas, tetapi dengan kehati-hatian yang sepadan. Sebab pada akhirnya, kemudahan yang tidak dijaga oleh tata kelola yang baik bukan lagi kemudahan, ia adalah jebakan.

DISCLAIMER

Opini yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari Bloomberg Technoz. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau validitas informasi yang disajikan dalam opini ini.

Setiap pembaca diharapkan untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan berdasarkan opini yang disampaikan. Jika terdapat keberatan atau klarifikasi terkait isi opini ini, silakan hubungi redaksi melalui contact@bloombergtechnoz.com

Tentang Z-Zone

Z-Zone merupakan kanal opini di Bloomberg Technoz yang menghadirkan beragam pandangan dari publik, akademisi, praktisi, hingga profesional lintas sektor. Di sini, penulis bisa berbagi ide, analisis, dan perspektif unikmu terhadap isu ekonomi, bisnis, teknologi, dan sosial.

Punya opini menarik?
Jadilah bagian dari penulis Z-Zone dan suarakan pandanganmu di Bloomberg Technoz.
Klik di sini untuk mengirimkan tulisanmu:
Formulir Penulisan Opini

(mfs)