Senada dengan Fahrudin, Ubaidillah (32), yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojol, menyatakan bahwa aturan baru ini belum membawa perubahan positif terhadap kesejahteraannya. Ia justru mengeluhkan hilangnya insentif poin tambahan yang selama ini menjadi andalan para pengemudi untuk mendongkrak pendapatan bulanan.
"Gak ada perubahan sih. Untuk kami, yang hilang justru poin tambahan untuk insentif. Biasanya 260-an poin bisa dapat Rp18.000, sekarang poinnya dikurangi,” kata dia saat ditemui di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
“Secara pendapatan penginnya naik, tetapi kenyataannya enggak, karena berat juga mendapat pelanggan saat ini. Dapat penumpang jarang, jadi saya lebih memilih mengantar barang sekarang karena lebih simpel," tutur Ubaidillah.
Di sisi lain, dari sudut pandang konsumen atau pelanggan, kebijakan batas maksimal komisi 8% ini juga belum memberikan dampak penurunan tarif yang signifikan secara menyeluruh.
Arfyana (29), seorang pelanggan setia ojol, menjelaskan bahwa stabilitas harga hanya dirasakan pada layanan kategori hemat untuk jarak dekat di bawah 4 kilometer (km), yakni dengan tarif dibawah Rp7.000.
"Kalau jaraknya dekat dan masih masuk akal pakai fitur hemat sekitar 2 sampai 3 kilometer, harganya tidak berubah. Namun, kalau jarak jauh tetap sama saja. Misalnya dari Pamulang ke Sudimara itu harganya Rp23.000 menggunakan fitur hemat, tetapi kalau standar sekitar Rp29.000 Tarif ini sama dengan tarif sebelum ada kebijakan ini," kata Arfyana saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
Untuk menyiasati tarif yang dirasa masih mencekik para pengemudi, Arfyana mengaku selalu menyertakan uang tip tambahan secara langsung di luar sistem aplikasi.
"Dari sisi konsumen, meskipun pakai layanan hemat, saya tetap memberikan tip Rp5 ribu. Uang tip dikasih secara tunai agar langsung masuk ke ojeknya, karena kalau lewat aplikasi tetap kecil yang mereka terima," tambah Arfyana.
Sementara itu, pelanggan lain bernama Reza (30) mencermati adanya perubahan nominal pada tarif jarak pendek pasca-pemberlakuan PP Nomor 27 Tahun 2026 ini. Ia menyebutkan bahwa tarif dasar termurah sebesar Rp7 ribu kini sudah sulit ditemukan di aplikasi penyeberangan daring.
"Perubahan yang terasa adalah sekarang jadi tidak mendapat tarif yang Rp7 ribu lagi untuk jarak dekat atau yang hemat. Tarifnya naik menjadi Rp8.000 sampai Rp9.000 tergantung jam sibuk dan apakah kita menggunakan aplikasi Gojek atau Grab,” kata dia.
“Cuma naik sekitar Rp200 perak dari ojolnya. Jadi secara umum, tidak dirasakan adanya kenaikan pendapatan atau dampak besar dari aturan 8 % ini," pungkas Reza.
Implementasi PP Nomor 27 Tahun 2026 masih terus berjalan di tengah tuntutan para pengemudi yang mengharapkan adanya standarisasi tarif per kilometer serta biaya aplikasi yang flat, alih-alih sekadar pemotongan 8%.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Garda Indonesia) mengungkapkan bahwa penurunan biaya potongan aplikasi menjadi 8% bagi pengemudi ojek online (ojol) tidak berdampak positif pada pendapatan pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan meski peraturan telah berlaku, perusahaan aplikator justru memangkas tarif perjalanan (argo).
Kepastian ini diperoleh berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) pelaksanaan di lapangan yang dikirimkan oleh para pengemudi. Meski hak pendapatan pengemudi kini naik menjadi 92%, Igun menyebut implementasi di lapangan masih menyisakan keluhan dari para pengemudi.
"Keluhannya ada berbagai macam. Salah satunya, potongan aplikasi memang diturunkan menjadi 8% sehingga driver menerima 92%. Namun, beberapa perusahaan aplikasi malah menurunkan tarif hantaran penumpang ini. Akibatnya, kenaikan pendapatan menjadi tidak terlalu signifikan," ujar Igun Wicaksono dalam agenda Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Jumat (2/7/2026).
Igun memberikan simulasi terkait kondisi riil yang dihadapi para pengemudi di lapangan. Jika tarif perjalanan normal berada di angka Rp10.000, pengemudi seharusnya berhak membawa pulang Rp9.200, sementara Rp800 menjadi milik aplikator.
Namun, karena tarif dasar tersebut dipangkas oleh aplikator, target pendapatan harian pengemudi tetap gagal tercapai.
Tak hanya persoalan argo yang dipotong, Garda Indonesia juga menyoroti beban biaya layanan lain yang dibebankan kepada konsumen, tetapi sama sekali tidak mengalir ke dompet pengemudi.
"Ada biaya-biaya layanan aplikasi lain yang dibebankan kepada pengguna jasa atau penumpang, namun pengemudi tidak mendapatkan bagian dari situ. Pengemudi hanya mendapatkan pendapatan dari skema argo yang 92% ini," jelas Igun.
Ia menambahkan, biaya tambahan untuk penumpang tersebut disinyalir sengaja dinaikkan oleh aplikator demi menjaga keuntungan perusahaan setelah adanya pemangkasan potongan komisi driver.
"Sedangkan perusahaan aplikasi mengambil biaya layanan dari penumpang yang tadinya Rp2.000, ada yang dinaikkan jadi Rp3.000 hingga Rp4.000. Jadi, itu mungkin dilakukan untuk menutup profit margin dari perusahaan aplikasi," pungkasnya.
(ain)



























