Logo Bloomberg Technoz

Ancam Blokir, Komdigi Ingatkan 25 PSE Privat Segera Daftar

Muhammad Fikri
03 July 2026 18:40

Ilustrasi Blokir Nomor HP (Diolah)
Ilustrasi Blokir Nomor HP (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar, tetapi belum melaksanakan kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Teguh dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/7/2026).


Komdigi menjelaskan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui Pasal 2 dan Pasal 4, regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya. 

Sebagai bagian dari pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Secara keseluruhan, terdapat 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.