Simalakama Perpres Ojol: Sejahtera Driver, Ancaman di Ekosistem
Sultan Ibnu Affan
07 May 2026 05:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan penentuan batas komisi aplikator menjadi hanya 8% dari semula maksimal sebesar 20% dinilai akan menjadi 'pisau bermata dua'. Di satu sisi, kebijakan diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pengemudi, tapi di sisi lain akan muncul kekhawatiran baru; margin bisnis yang akan tergerus.
Meski hingga saat ini belum ada dokumennya, Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah menandatangani aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Ekonom Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan rencana tersebut akan menekan pendapatan aplikator.
"Implikasi ke aplikator dipastikan akan sangat signifikan. Komisi adalah "core revenue stream" mereka. Penurunan dari 20% ke 8% berarti kontraksi pendapatan kotor secara signifikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Ronny mengatakan ekonomi digital sendiri memiliki struktur biaya yang cukup kompleks, seperti dari subsidi silang, insentif ke driver, biaya akuisisi pengguna, hingga penerapan tekonologi.






























