Logo Bloomberg Technoz

Keputusan Dirjen Pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Inge menegaskan Ditjen Pajak tidak akan menerbitkan aturan baru lantaran telah ada PMK 37/2025 tersebut.  

“Ya semua besok kami sampaikan, kami masih menunggu besok nih ada perubahan atau tidak hari ini. Tapi kalau soal kesiapan kami siap mulai dari pembicaraan dengan marketplace, sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,” ujarnya. 

Di sisi lain, Inge enggan mengungkap lebih lanjut ihwal jumlah perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk untuk memungut PPh merchant di marketplace.

“Besok saja lah, kami enggak tahu nih hari ini apa yang terjadi. Ada berapa sih marketplace di Indonesia? Ya seharusnya [ikut semua],” tuturnya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemungutan pajak tersebut akan berlaku besok. Namun dia masih akan melakukan pemeriksaan terakhir dengan Ditjen Pajak sebelum memastikan tanggal implementasi aturan tersebut. 

Hal ini sejalan dengan persiapan Ditjen Pajak yang sebelumnya menyebut regulasi telah siap dan tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan. 

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak [Ditjen Pajak]. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya ditemui Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya menjawab singkat. "Sepertinya begitu [1 Juli]," ungkapnya.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi pelaku usaha di platform digital. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional.

Dia mengungkapkan selama ini banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penjual di marketplace dinilai belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.

Adapun landasan hukum pengenaan PPh bagi merchant marketplace yang dipungut melalui perusahaan PMSE, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain-lain, sudah tertuang pada PMK No. 37/2025. 

Aturan ini mulai diinisiasi sewaktu Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Akan tetapi, implementasi aturan ini sempat ditunda sebelumnya dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri.

Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

(lav)

No more pages