Logo Bloomberg Technoz

Terbukti Korupsi, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
30 June 2026 14:52

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan 10 tahun penjara. 

Menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/06/2026). 


Nadiem juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun. 

Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tututan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.