Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Beri Waktu 18 Bulan Seller Online Bikin NIB

Sultan Ibnu Affan
26 June 2026 17:50

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform e-commerce tapi belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Sofwan mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Masa transisi diberikan sejak aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Pengurusan NIB dilakukan lewat platform online single submission (OSS) atau oss.go.id.


"Bagi pedagang lama yang sudah ada namun belum memiliki NIB, kami berikan waktu transisi selama 18 bulan sejak 8 Juni 2024. Silakan mengurus NIB melalui oss.go.id," kata Iqbal dalam sosialisasi secara daring, Kamis (25/6/2026).

Iqbal mengatakan pemerintah juga menggandeng sejumlah lembaga untuk membantu proses pendampingan legalisasi NIB tersebut, yang kini menjadi kewajiban pelaku usaha. Kewajiban tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri, pedagang luar negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), hingga penyelenggara sarana perdagangan (PSP).