Logo Bloomberg Technoz

Hakim: Perkara Korupsi Chromebook Untungkan Google 

Dovana Hasiana
30 June 2026 15:05

Google. dok: Bloomberg
Google. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Google merupakan pihak yang diutungkan dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2020-2022. 

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah berpendapat korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, merupakan pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini. Hal ini terjadi karena korporasi tersebut merupakan pemilik produk yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan 2019-2022. 

"Majelis Hakim berpendapat pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022," ujar Purwanto dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026). 


Dia menggarisbawahi terdapat rangkaian pertemuan antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan. Pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan Scott Beaumont yang saat itu menjabat sebagai Presiden Google Asia Pasifik. Dalam pertemuan, keduanya membahas program Google Bangkit dan Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook di negara-negara lainnya.

Tak lama kemudian, pada April 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Caesar Sengupta dari Google melalui rapat daring yang juga membahas Chromebook. Adapun, Caesar Sengupta adalah salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas memasarkan Chromebook di Asia Pasifik, termasuk ke Indonesia. Pada 2021, Caesar Sengupta juga menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia.