Emiten Hary Tanoe MNC Sky (MSKY) Diseret ke PKPU
Nyoman Ary Wahyudi
30 June 2026 18:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menerima permohonan Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc.
Emiten tevisi yang dikendalikan konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu belakangan diseret ke PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang pertama atas permohonan PKPU itu telah diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.
“Permohonan PKPU yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Corporate Secretary MSKY Ray Rezky Prihatino lewat keterbukaan informasi, Selasa (30/6/2026).
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.






























