Logo Bloomberg Technoz

Belum Usai, Perkara Nadiem Makarim Berlanjut ke Tingkat Banding

Dovana Hasiana
30 June 2026 15:45

Nadiem Anwar Makarim. (Diolah)
Nadiem Anwar Makarim. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim menolak vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022. Dia pun memastikan akan mengajukan upaya hukum lanjutan melalui mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta.

"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang, Selasa (30/06/2026).

"Saya tidak akan berhenti, mohon doa, mohon dukungan, mohon suara anda dan mohon keberanian anda."


Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem yaitu 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari, dan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider penjara lima tahun.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu, dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem.