Ditjen Pajak Pastikan Tarik Pajak Marketplace Mulai Besok
Mis Fransiska Dewi
30 June 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengaku telah siap untuk memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online melalui marketplace yang akan mulai diterapkan besok, Rabu (1/7/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya juga telah berdiskusi secara intens dengan seluruh pelaku e-commerce hingga asosiasi terkait sejak bulan lalu.
“Mereka kami minta untuk siap, ya [siap] gitu kan. Dari kami terus melakukan persiapan. Secara sistem di Ditjen Pajak sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” kata Inge ditemui di kantornya, Selasa (30/6/2026).
Keputusan Dirjen Pajak Terbit
Dia juga menyebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak juga akan terbit besok seiring dengan penunjukkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 UMKM melalui marketplace.




























