Logo Bloomberg Technoz

Serikat Buruh Bakal Surati Purbaya Minta Pajak JHT & THR Dihapus

Mis Fransiska Dewi
28 June 2026 17:30

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap bakal menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (28/6/2026). 


Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menambahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Purbaya untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja. Dia menegaskan pemerintah bersama serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.