Logo Bloomberg Technoz

Karangan Bunga di Pengadilan Iringi Vonis 10 Tahun Bui Nadiem

Andrean Kristianto
30 June 2026 16:53

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kiri) saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kris

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kiri) saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kris

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kanan) saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kanan) saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kiri) saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kris
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kanan) saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan 10 tahun penjara. 

Menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/06/2026). 

Nadiem juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun. 

Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tututan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya; perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berdampak ke pendidikan khususnya anak-anak di daerah 3T; keadaan ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana; bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan; dan Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Namun, putusan majelis hakim tak bulat. Hakim Anggota Andi Saputra mengajukan dissenting opinionatau pendapat berbeda. Menurut dia, pengadilan gagal menunjukkan bukti adanya niat jahat atau mens rea Nadiem dalam pengadaan Laptop ChromeOS.

Andi juga menilai kesimpulan yang mengaitkan pengadaan Laptop ChromeOS di Kementerian Dikbud Ristek dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) terlalu melompat. Menurut dia, tak ada hubungan kausalitas antara dua kegiatan tersebut.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi

(dre)