Harapan Industri Usai Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026
Sultan Ibnu Affan
30 June 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA berharap rencana penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online di lokapasar atau marketplace mulai 1 Juli 2026 mendatang dapat berjalan dengan baik.
Ketua Umum dEA Budi Primawan mengatakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini terus dilakukan sebelum implementasi penuh berlaku.
"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (30/6/2026).
Hanya saja, Budi mengatakan, asosiasi hingga saat ini masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform ihwal sejumlah aspek teknis implementasi.
Berdasarkan hasil itu, platform diketahui akan mendapatkan keringaan waktu sekitar satu bulan sejak penerapan (1 Juli) utnuk melakukan penyesuaian sistem soal mekanisme dan tata cara pemungutan.
































