Logo Bloomberg Technoz

Judi Online HOT51 Diungkap, Melibatkan WNA China yang DPO

Cahya Puteri Abdi Rabbi
27 June 2026 09:15

Pengukapan Judi Online HOT51 . dok: Bloomberg Technoz/Asfahan
Pengukapan Judi Online HOT51 . dok: Bloomberg Technoz/Asfahan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan judi online yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta memasukkan seorang warga negara asing (WNA) asal China ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penegak hukum menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan terungkap, aplikasi HOT51 diduga tidak hanya digunakan sebagai platform siaran langsung, tetapi juga dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian serta konten bermuatan pornografi.

"Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka serta menetapkan WNA asal Tiongkok sebagai DPO. Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (27/6/2026).


Penyidik kemudian menemukan modus penggunaan perusahaan cangkang atau shell company dan penyamaran aliran dana guna menyamarkan hasil kejahatan. Dari hasil penelusuran, perputaran transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp559,8 miliar.

Nilai tersebut antara lain berasal dari transaksi sekitar Rp900 juta per bulan untuk aktivitas judi online di Disney Timezone selama periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Serta sekitar Rp1,2 miliar per bulan dari aktivitas judi online melalui Sky Timezone pada periode Mei hingga Juli 2026.