Logo Bloomberg Technoz

Juri Pengadilan AS Hukum Apple Rp102 T Terkait Paten Haptic

Merinda Faradianti
29 September 2026 14:20

Antrean penjualan perdana iPhone 18 Pro. dok: Bloomberg
Antrean penjualan perdana iPhone 18 Pro. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri federal Amerika Serikat (AS) menyatakan perusahaan melanggar dua paten teknologi haptic milik Taction Technology. Putusan tersebut diberikan oleh juri di Pengadilan Distrik AS untuk Southern District of California pada akhir pekan lalu.

"Kami senang juri menemukan Taction dan membenarkan hak patennya," penasihat utama perusahaan, Lance Yang, seperti dilansir dari MacRumors, Selasa (29/9/2026). "Taction menunggu lima setengah tahun agar kasus ini sampai di pengadilan, jadi itu adalah waktu yang lama untuk datang."

Taction menggugat Apple sejak 2021 dengan tuduhan teknologi Taptic Engine yang digunakan pada iPhone dan Apple Watch melanggar paten miliknya.


Taction menilai Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa lisensi. Teknologi haptic memungkinkan perangkat memberikan respons berupa getaran atau sensasi sentuhan ketika pengguna berinteraksi dengan perangkat.

Perkara tersebut sempat ditolak pada 2023, tetapi kembali dilanjutkan setelah Pengadilan Banding Federal AS menghidupkan kembali kasus tersebut.