Sah, Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji Pegawai PPPK Daerah
Pramesti Regita Cindy
29 September 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kini resmi menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah dengan nilai sebesar Rp23 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027) sebagai bagian kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait dengan postur RAPBN 2027
“Badan anggaran DPR dan pemerintah menyepakati, satu, Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Said, Selasa (29/9/2026).
Said mengatakan bahwa yang sebagian besar pegawai tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah.”





























