Kemsos Kaji Sanksi ASN Terlibat Judol: Tunda Tukin Hingga Pecat
Dovana Hasiana
04 September 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada 1.900 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi bermain judi online (judol) pada 2025.
Pria yang akrab disapa sebagai Gus Ipul itu mengatakan sanksi yang berpotensi diberikan mulai dari surat peringatan, penundaan pemberian tunjangan kinerja, penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti bermain judol, salah satu sanksi yang dipertimbangkan adalah kontrak yang tidak dilanjutkan.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan mulai. Nanti sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Ini yang sedang kami lakukan,” ujar Gus Ipul kepada awak media, dikutip Jumat (04/09/2026).
Adapun, 95,58% ASN di Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judol merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sisanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK paruh waktu. Perinciannya, 1.816 berasal dari PPPK; 42 merupakan PNS; dan 42 merupakan PPPK paruh waktu.






























