Serta, satu WNA China pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya.
Menurut Agung, delapan WNA tersebut dinyatakan sah melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Mereka pun telah dideportasi kembali ke China melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin, 22 Juni 2026.
(dov/frg)
No more pages





























