Logo Bloomberg Technoz

Deretan Emiten Tambang Dibayangi Kebijakan Baru Bahlil

Muhammad Fikri
29 September 2026 14:40

Sebuah ekskavator berada di samping tumpukan batu bara di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Sebuah ekskavator berada di samping tumpukan batu bara di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan baru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berpotensi membatasi ruang gerak emiten tambang mineral dan batu bara lokal.

Belakangan, Bahlil menerbitkan aturan anyar soal penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, dikutip Selasa (29/9/2026).


Dalam aturan tersebut, pemegang IUP atau IUPK diwajibkan memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan lokal di sekitar lokasi tambang.

Sementara itu, penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan memerlukan persetujuan Menteri ESDM.